Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan percapaian visi dan misi Desa. dengan Tujuan dan maksud terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya rencana pembangunan Jangka menengah Desa dan tercapainya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju dan mandiri.
Musyawarah Desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tegalrejo Tahun Anggaran 2024 diadakan pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 13.00 WIB di Balaidesa Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung. dengan menghadirkan Unsur dari Kecamatan Rejotangan, Kepala Desa Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Operator Desa, Tim RKP Desa Tegalrejo tahun anggaran 2024, RW dan RT, BPD, LPM dan Tokmas. Muayawarah Desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tegalrejo Tahun Anggaran 2024 berjalan dengan lancar dan sukses.